AKIBAT PELECEHAN HUKUM OLEH TINDAKAN ADIRA FINANCE CAB. KOTA Solok yang menggunakan jasa debtcollektor dalam penarikan unit motor Nasabah, telah Menyebabkan masyarakat Solok menjadi korban
KOTA SOLOK,SUMATERA BARAT- LEMBAGA PEMBIAYAAN/LESING ADIRA FINANCE cabang kota solok menarik kendaraan nasabah dengan menyewa jasa debtcollektor yang jelas menyalahi aturan dan hukum yang berlaku, pelanggaran terhadap kesepakatan fidunsia yang mengatur prosedur penarikan kendaraan milik konsumen, tapi Anehnya Yang terjadi selama ini, aturan-aturan dan perundangan yang berlaku hanya dipandang sebelah mata oleh pihak Adira finance, dengan hanya memikirkan keuntungan, yang tanpa mengindahkan masyarakat yang sudah menjadi korban oleh sebab tindakan debtcollektor bayaran mereka
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Adira finance cabang kota solok beberapa waktu lalu, menerangkan kalau unit motornya diambil dengan cara sepihak oleh kolektor bayaran Adira finance, tanpa menunjukan sertifikat fidusia, pengambilan motor tanpa surat eksekusi dari pengadilan, dan juga tidak dilengkapi dengan surat untuk melakukan penarikan yang sudah diatur dalam per-undangan dan kesepakatan Fidusia, ini sudah jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat
Pengambilan motor oleh debtkolektor bayaran ADIRA FINANCE cab. Kota Solok yang sudah tidak lagi mematuhi dan menghormati hak konsumen yang dilindungi oleh UUPK itu, sudah semakin meresahkan dan berdampak buruk bagi masyarakat karena mengakibatkan adanya korban
Kejadian pada hari minggu tanggal 15 juli 2018 dibalai selayo itu, rosmaniar (60) yang bermaksud pergi belanja ke toko grosir simpang selayo bersama dengan PUJA (13) anaknya yang masih duduk dibangku kelas satu SMP, "kejadian Minggu itu saya merasa sangat bersalah kepada sentosa (55), motornya diambil debtkolektor Adira itu diwaktu saya meminjamnya, motor saya pinjam untuk pergi belanja isi warung saya ke toko grosiran balai selayo,yang ditemani Puja(13) saat itu, tapi ketika saya hendak parkir datang dua orang menghampiri kami, yang mengaku sebagai debtkolektor ADIRA FINANCE dan mereka menanyakan keberadaan pemilik motor yang saya pinjam ini, lalu saya bilang sama mereka kalau motor ini saya pinjam sebentar kepada SENTOSA dan sekarang dia lagi menunggu di rumah saya
Dengan cara membujuk-rayu korban agar unit motor itu bisa sampai ke kantor Adira finance cab. Kota solok yang beralamat di jl.pandan ujung kota Solok, akhirnya dengan alasan " saya mau minta tolong titip surat sama ibu untuk si pemilik motor yang ibu pinjam ini, sdr Sentosa (55), dan surat nya ada dikantor, mari ibu ikut kami untuk mengambil surat itu dikantor ADIRA kota solok yang beralamat di pandan buk " ucap debtkolektor itu dengan terus merayu Rosmaniar (60) dan Puja (13) yang masih duduk dibangku kelas satu SMP itu
Tapi Setelah sampai dikantor, debtcolektor tersebut langsung mengambil kunci motor dari tangan puja, Puja yang masih dibawah umur itu pun ketakutan dan dipaksa untuk menandatangani surat, setelah motor berhasil diambil, yang sangat memprihatinkan adalah ROSMANIAR (60) dan PUJA (13) yang sejak sore menunggu surat itu sampai malam hari, harus pulang ke rumah dengan berjalan kaki
Dari kantor Adira di pandan ujung berjalan Sampai di depan kantor pegadaian kota solok, dia pun pingsan, karena faktor usia yang sudah lanjut serta perut kosong yang dari sore hingga malam hari tapa bisa melakukan sholat dan makan, ternyata titipan surat hanya modus mereka yang hanya niat untuk mengambil motor pinjaman itu
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh Adira finance cabang kota solok beberapa waktu lalu, menerangkan kalau unit motornya diambil dengan cara sepihak oleh kolektor bayaran Adira finance, tanpa menunjukan sertifikat fidusia, pengambilan motor tanpa surat eksekusi dari pengadilan, dan juga tidak dilengkapi dengan surat untuk melakukan penarikan yang sudah diatur dalam per-undangan dan kesepakatan Fidusia, ini sudah jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat
Pengambilan motor oleh debtkolektor bayaran ADIRA FINANCE cab. Kota Solok yang sudah tidak lagi mematuhi dan menghormati hak konsumen yang dilindungi oleh UUPK itu, sudah semakin meresahkan dan berdampak buruk bagi masyarakat karena mengakibatkan adanya korban
Kejadian pada hari minggu tanggal 15 juli 2018 dibalai selayo itu, rosmaniar (60) yang bermaksud pergi belanja ke toko grosir simpang selayo bersama dengan PUJA (13) anaknya yang masih duduk dibangku kelas satu SMP, "kejadian Minggu itu saya merasa sangat bersalah kepada sentosa (55), motornya diambil debtkolektor Adira itu diwaktu saya meminjamnya, motor saya pinjam untuk pergi belanja isi warung saya ke toko grosiran balai selayo,yang ditemani Puja(13) saat itu, tapi ketika saya hendak parkir datang dua orang menghampiri kami, yang mengaku sebagai debtkolektor ADIRA FINANCE dan mereka menanyakan keberadaan pemilik motor yang saya pinjam ini, lalu saya bilang sama mereka kalau motor ini saya pinjam sebentar kepada SENTOSA dan sekarang dia lagi menunggu di rumah saya
Dengan cara membujuk-rayu korban agar unit motor itu bisa sampai ke kantor Adira finance cab. Kota solok yang beralamat di jl.pandan ujung kota Solok, akhirnya dengan alasan " saya mau minta tolong titip surat sama ibu untuk si pemilik motor yang ibu pinjam ini, sdr Sentosa (55), dan surat nya ada dikantor, mari ibu ikut kami untuk mengambil surat itu dikantor ADIRA kota solok yang beralamat di pandan buk " ucap debtkolektor itu dengan terus merayu Rosmaniar (60) dan Puja (13) yang masih duduk dibangku kelas satu SMP itu
Tapi Setelah sampai dikantor, debtcolektor tersebut langsung mengambil kunci motor dari tangan puja, Puja yang masih dibawah umur itu pun ketakutan dan dipaksa untuk menandatangani surat, setelah motor berhasil diambil, yang sangat memprihatinkan adalah ROSMANIAR (60) dan PUJA (13) yang sejak sore menunggu surat itu sampai malam hari, harus pulang ke rumah dengan berjalan kaki
Dari kantor Adira di pandan ujung berjalan Sampai di depan kantor pegadaian kota solok, dia pun pingsan, karena faktor usia yang sudah lanjut serta perut kosong yang dari sore hingga malam hari tapa bisa melakukan sholat dan makan, ternyata titipan surat hanya modus mereka yang hanya niat untuk mengambil motor pinjaman itu
Afridhoni, selaku ketua Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) KOTA SOLOK sudah mencoba beberapa kali datang ke-kantor Adira finance cab. kota solok untuk meminta keterangan, untuk memediasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini
Tapi pihak Adira yang terkesan seperti Kebal hukum, karena mereka mungkin beranggapan dengan tindakan membayar jasa collektor itu selalu dibenarkan oleh mereka dalam hal melakukan penarikan,
" Tapi Menurut saya dengan adanya UUPK (Undang-Undang perlindungan Konsumen) dan peraturan mentri keuangan serta aturan dari kemenkum-ham, pihak Adira finance cab. Kota solok harus bertanggung jawab dengan perbuatannya yang sudah sengaja melakukan pelanggaran dengan cara membayar jasa debtcollektor sampai menimbulkan korban serta merugikan nasabah/konsumen,
Adira Finance cabang kota solok dengan sengaja tidak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh lembaga/badan pembuat UU serta para penegak hukum setempat " jelas ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia kota solok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar