SOP Karaoke keluarga Kota Solok yang diketahui masih terus diproses ulang, tapi sungguh aneh, walau pun tidak mengantongi izin, Oknum pelaku usaha karaoke keluarga kota Solok tetap menjalankan usahanya, karena Mereka Menilai Pemda dan dinas terkait yang tidak pernah bisa tegas menetapkan perizinan dan aturan hukum yang berlaku
Perizinan yang sebagian sedang proses itu juga dibenar kan ketua lsm kpk-n dpc kota solok, pertemuan antara OK (40) selaku keluarga dari pemilik usaha karaoke yang ditemui langsung oleh ketua lsm kpk-n dpc kota solok di halaman wira yudha itu menjelaskan, " Usaha yang ber-Operasi tanpa mengantongi izin Pemda itu hukumnya hanya tindak pidana ringan (Tipiring) Saja bg, dan kami pun mendengar indikasi adanya Pemda yang meng- anak tiri Kan dan anak kandung-kan pelaku usaha karaoke keluarga kota solok
Contohnya, kalau karoke keluaga milik kami diharuskan tutup jam 00:00 wib Kenapa masih ditemukan karaoke keluarga ditempat lain yang buka sampai pagi " ucap nya
Dalam kenyataan nya Karaoke keluarga yang beroperasi sekarang, sangat tidak layak dikatakan tempat hiburan keluarga, jangan kan untuk mengajak anak-anak bermain di sana, sedapat mungkin mereka jangan sampai tahu dengan tempat itu, bahkan Sebagaian orang tua akan melarang mereka ke sana
Kalau di perhatikan, dalam ruang karaoke yang remang-remang itu, ada juga hiasan lampu kelap -kelip yang kesan nya agar supaya ruang itu menjadi semi diskotik, tersedia juga Minuman beralkohol (BIR), dan karyawati seksi yang menemani pengunjung berkaraoke
Lembaga swadaya masyarakat komunitas pemantau korupsi (LSM -KPK) Nusantara kota solok meminta agar Pemda dan dinas terkait Berani Tegas dalam menerapkan Aturan Hukum yang berlaku, jangan sampai ada terkesan tebang pilih dalam menindak, Oknum pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan harus di berikan hukuman dengan penyegelan atau pun penutupan tempat usahanya,
yang namanya karaoke keluarga itu, yang jelas ya untuk hiburan keluarga dan anak-anak, bukan seperti yang ada saat ini apalagi beroperasi tanpa punya izin dari Pemda setempat
(Afri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar