Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. 

Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.


Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.(Internet)

Tidak ada komentar:

AKIBAT PELECEHAN HUKUM OLEH TINDAKAN ADIRA FINANCE CAB. KOTA Solok yang menggunakan jasa debtcollektor dalam penarikan unit motor Nasabah, ...