Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual beli dengan delernya secara kreditur. Jika Kreditur tidak melakukan kewajibannya seperti perjanjian (Wanprestasi) maka syarat perjanjian dianggap batal.
Pembatalan perjanjian itu dikatagorikan sebagai tindakan yang sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal, namun tidak serta merta pula membolehkan kreditur untukmengambil kembali barang kereditannya terhadap debitur.
Status pembatalan perjanjian tersebut harus dinyatakan melalui putusan Pengadilan, bukan seenaknya melakukan penyitaan melalui orang-orang arogan bertampang beringas,sebagaimana yang dimainkan oleh pengusaha – pengusaha leasing selama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar