Debt kolektor
Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan
AKIBAT PELECEHAN HUKUM OLEH TINDAKAN ADIRA FINANCE CAB. KOTA Solok yang menggunakan jasa debtcollektor dalam penarikan unit motor Nasabah, ...
-
Lemahnya aturan Pemda terkait perizinan, pelaku usaha Menilai "itu kan hanya persoalan tindak pidana ringan (Tipiring) saja" ...
-
Solok- Selayo, rabu (01/08), Terkait Raskin yang hilang dinagari selayo kec. Kubung kab. Solok beberapa waktu lalu, salah satu tokoh masyar...
-
Hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar