Hal : SOMASI
KEPADA :
PIMPINAN ADIRA FINANCE JL. PANDAN UJUNG NO.41 PASAR PANDAN AIR MATI KOTA SOLOK PROV. SUMATERA-BARAT
Dengan hormat...
yang bertanda-tangan di bawah ini ketua perwakilan LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA kota solok, Beralamat di Jl. Gang makmur RT02/RW02 kel. KTK kec. Lubuak sikarah kota solok sum-Bar, email : panglimapagaruyung81@gmail.com Hp.082195858882
Terkait masalah Penarikan Motor secara sepihak dan menimbulkan korban pada Masyarakat, tindakan Oknum debt collektor bayaran Adira finance cabang solok pandan yang bapak Pimpin ini sudah zholim dan melamggar UUPK karena:
-menarik paksa dengan cara sepihak
-penarikan tidak ada menunjukan fidunsia kepada konsumen
-menarik unit motor dengan cara penipuan kepada masyarakat
-motor yang pada saat ditarik sedang dipinjam oleh Rosmaniar (60) dan Puja (13) akibatnya terjadi penganiayaan karena rusaknya kesehatan Rosmaniar (60),
Saya selaku ketua perwakilan LPKNI kota Solok bertindak dan untuk atas Nama :
- NY. NELFITRA YENTI pekerjaan swasta, alamat. : GUGUK RANTAU SIMP. SAWAH BALIAK NAG. KOTO BARU KEC. KUBUNG KAB. SOLOK (Sum-bar)
- SENTOSA, umur 46 tahun, alamat koto baru simpang sawah baliak nagari koto baru, pekerjaan wiraswasta
- ROSMANIAR, umur (60) pekerjaan swasta alamat sumur belimbing lurah nan tigo nagari selayo kec.kubung kab. Solok
- MARGINA PUJA KHALIDA PASHA, Umur 13 tahun, kelas 1 sanawiah alamat sumur belimbing lurah nan tigo nagari selayo kec. Kubung, kab. Solok
Dengan adanya suruhan dan perintah dari Adira finance cabang kota solok mengakibatkan :
- masyarakat menjadi korban yang telah terjadi penganiayaan yang merusak kesehatan, dari nenek rosmaniar (60) pada tanggal 22/07/2018 oknum debt collektor itu membujuk- rayu korban dengan niat untuk menarik motor merk/type Honda ( BA 3436 HR ) thn- 2015 atas nama Ny Nelfitra Yenti, ROSMANIAR (60) yang dibonceng oleh Puja (13) pendidikan SMP, meminjam motor kepada Sentosa (46) hendak ke balai simpang selayo untuk membeli sesuatu, disimpang selayo mereka bertemu dengan oknum debtkolektor, dengaan Bujuk rayu yang dilakukan Oknum debtcollektor ADIRA itu pun berhasil menggiring korban membawa motor ke kantor Adira akibat pErbuatan itu mereka merasa dirugikan baik dari segi moril maupun materil, karena kejadian itu hingga kini Rosmaniar (60) masih tergeletak lemah di rumahnya, setelah sempat pingsan didepan Pegadaian kota solok yang juga disaksikan masyarakat solok pada malam itu
- Fidusia yang anda tunjukan cacat hukum dan tidak sah karena sudah melanggar peraturan dan UU perjanjian fidusia
………………………………………………………..........
Mengingat :
- Hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh debt collector, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.Surat tugas dari leasing adalah untuk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya langkah hukum yang benar adalah leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
Menimbang :
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, lembaga pembiayaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraanya, Harus ada putusan/penetapan dari ketua pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Negeri yang akan memimpin eksekusi sebagaimana dimaksud dalam HIR dan R.Bg
- jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh debt collector, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan
Berdasarkan UUPK dan Pancasila, Penarikan honda kepada masyarakat konsumen telah melanggar aturan hukum yang berlaku :
1. Pencurian Pasal 362 KUHP
yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
2. Perampasan
Pasal 368 KUHP Barangsiapa dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun
3.Penghinaan
Debt Collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum yaitu pasal 310 KUHP: “Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500
4.Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pasal 335 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
5.PENGANIAYAAN PASAL 351 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
( 4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
6. Pemalsuan ayat 263 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahunDiancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
7.Pasal 264 KUH Pemalsuan surat
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap ü akta-akta otentik ü surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum ü surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: ü talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; ü surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan; Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
8. Larangan Menarik Sepihak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, lembaga pembiayaan atau leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan
- Harus ada putusan/penetapan dari ketua pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Negeri yang akan memimpin eksekusi sebagaimana dimaksud dalam HIR dan R.Bg.
-Debt Collector bertindak berdasarkan kuasa dari Debitur jadi Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPerdata dan tidak boleh melanggar undang-undang yang berlaku
- Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2011 menjelaskan bagaimana tata cara pengambilan objek perjanjian kredit yang di atasnya sudah melekat jaminan fidusia yang harus disertai oleh aparat kepolisian dan sepengetahuan pengurus RT/RW di mana konsumen selaku kreditur tinggal.
-Penagihan dengan tidak melanggar hukum berdasarkan PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (“SEBI”). Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa
-Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu;
-Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri
-Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet;
-Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;
-Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
9.Turut Serta Melakukan Tindakana Pidana & Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Pasal 55 KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya
10. Pasal 56 KUHP Dipidana sebagai. pembantu kejahatan
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan:mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
FIDUSIA & Fidusia Harus Didaftarkan
- berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
- Pasal 15 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
- Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
- Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 sudah mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak berlaku, dengan kata lain untuk berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia maka harus dipenuhi bahwa benda jaminan fidusia itu didaftarkan. Kreditur yang tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahuluan
Konsekwensi lain dengan tidak didaftarkannya suatu obyek jaminan fidusia adalah apabila debitur wanprestasi maka kreditur tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia
Mengetahui :
PERWAKILAN PENGURUS LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA KOTA SOLOK
KETUA
(Afridhoni)
SEKRETARIS. BENDAHARA
- (AMRIL MAIL) (SINTA)
Tembusan disampaikan kepada yang terhormat :
- KETUM LPKNI PUSAT
- KETUA LPKSM PROV. SUMBAR
- WALIKOTA SOLOK
- KAPPOLRESTA KOTA SOLOK
- KEPALA KEJAKSAAN NEGERI. KOTA SOLOK
- KOMANDAN KODIM 0309 KOTA SOLOK
- KEPALA DINAS KOPERINDAG KOTA SOLOK
- YANG BERSANGKUTAN
- ARSIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar